Pengembang properti PT Spekta Properti Indonesia masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah lalai dalam perjanjian serah terima unit apartemen LA City.
JAKARTA – Pengembang properti PT Spekta Properti Indonesia masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah lalai dalam perjanjian serah terima unit apartemen LA City.
Pengembang apartemen yang membangun tiga tower LA City itu diperkarakan dalam PKPU dengan No. 58/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst register 7 Mei 2018 dan diputuskan PKPU oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 Juni 2018.
Pengurus PKPU Spekta Properti Indonesia Jeffrey Y. Napitupulu mengatakan, pengembang tersebut dimohonkan PKPU karena dua konsumennya menagih serah terima unit apartemen yang tidak kunjung direalisasikan oleh Spekta Properti Indonesia. Adapun pemohonnya adalah Muhammad Faruqi Perdana dan Surya Murni Pangesti.
“Konsumen itu meminta supaya Spekta memberikan apartemen sesuai janjinya tetapi hingga tenggak waktu yang dijanjikan tidak terlaksana. Sekarang sedang dalam agenda tahap pembahasan proposal perdamaian yang ditawarkan oleh debitur [Spekta Properti Indonesia] kepada krediturnya, konsumen,” kata Jeffrey kepada Bisnis, Minggu (12/8).
Dia mengatakan, pengurus tengah mendorong supaya ada perdamaian antara kreditur (konsumen) dengan debitur Spekta Properti Indonesia lewat pembahasan proposal perdamaian. Ini adalah proposal kedua yang akan disampaikan oleh debitur pada pekan akhir bulan ini.
Jeffrey mengutarakan dalam proses PKPU ini tampak ada titik terang dari debitur. Spekta tengah menjajaki pembahasan dengan calon investor guna melanjuti pembangunan tower apartemen LA City sehingga bisa meyakinkan kreditur di proposal perdamaiannya.
Pengurus PKPU Spekta lainnya, Sabar Maruli Simamora, mengatakan bahw debitur harus mencari investor guna memperoleh sumber pendanaan sebanyak-banyaknya agar pembangunan apartemen di atas lahan seluas 1,4 hektare yang berlokasi di Jl. Lenteng Agung, Jakarta Selatan itu selesai.
“Kami mendorong perdamaian antara debitur dan kreditur tetapi investor yang dicari oleh debitur adalah investor yang memahami tentang apartemen. Memang saat ini ada dua investor yang tengah didata oleh bank [PT Bank Tabungan Negara Tbk.] untuk melanjutkan pembangunan apartemen,” kata dia.
Dari revisi rencana proposal perdamaian yang dikutip Bisnis, ada lima investor yang berminat melanjutkan pembangunan LA City. Namun, baru dua nama yang muncul di permukaan dan tengah diverifikasi oleh BTN yaitu PT Kaliwangi Chasasi Dharma Putra dan PT Bayu Gemilang Realty.
Adapun tiga nama investor lain belum dapat dibeberkan di dalam proposal perdamaian karena masih dalam proses negosiasi dan akan disampaikan dalam rapat pembahasan kreditur selanjutnya.
Sementara itu, kata dia, pengurus mencatatkan ada 377 kreditur konkuren yang meminta pengembalian dana secara tunai atau menunggu pembangunan apartemen hingga selesai.
Kuasa hukum debitur R. Supramono mengatakan, apabila proses verifikasi antara investor dengan BTN selesai maka bisa dilaksanakan perjanjian debitur dengan investor untuk melanjutkan pembangunan apartemen LA City.
“Memang ini [verifikasi] membutuhkan waktu. Bank itu teliti. Kalau sudah selesai verifikasi, itu bisa menjadi landasan dalam perdamaian dengan kreditur,” kata Supramono.
Dia mengatakan, investor nanti akan melanjutkan pembangunan tower A, B, dan C apartemen LA City yang penyelesaiannya tinggal 15% lagi.
Apartemen LA City memiliki 700 unit apartemen yang menawarkan dua tipe unit, yaitu tipe studio seluas 22 meter persegi dan tipe dua kamar tidur seluas 33 meter persegi.
Yanuarius Viodeogo | 13 Agustus 2018 02:00 WIB
Dimuat di: bisnis.com