Debitur tinggal punya sedikit waktu karena sudah mendekati 270 hari masa perpanjangan PKPU.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Tafsir Sembiring Meliala mengabulkan permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Spekta Properti Indonesia (debitur Apartemen LA City, Lenteng Agung) selama 19 hari kalender. Hitungan tenggatnya, jatuh pada tanggal 25 Februari 2019.
PT SPI dengan register perkara No. 58/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst tersebut, sebetulnya sudah diputus dalam status PKPU sementara oleh majelis sejak 7 Juni 2018 lalu. Lantaran proposal perdamaian yang belum berhasil dirampungkan debitur, kini debitur diberi kesempatan terakhir berupa perpanjangan masa PKPU selama 19 hari.
“Setelah mendengarkan pengurus, pemohon, termohon dan para kreditur supaya diberikan perpanjangan selama 19 hari. Atas permohonan tersebut, tidak ada hal yang bisa membuat untuk tidak dikabulkannya permohonan tersebut, setelah memperhatikan Pasal 229 dan seterusnya (UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU), maka majelis mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU selama 19 hari kalender yang jatuh pada 25 Februari 2019,” begitu kutipan Putusan perpanjangan PKPU yang dibacakan Tafsir.
Kuasa Hukum Pemohon, Andry Parulian Sinaga, tak mempermasalahkan jika debitur butuh waktu untuk merampungkan proposal perdamaian tersebut, mengingat semangat pemohon dalam perkara PKPU ini memang ingin berdamai. Tapi perlu dicatat, kata Andry, debitur tinggal punya sedikit waktu karena saat ini sudah mendekati 270 hari masa perpanjangan PKPU.
“Jadi ini kesempatan terakhir debitur merampungkan proposal perdamaiannya,” tukas Andry.
Sebelumnya, kata Andry, memang sudah beberapa kali debitur menyodorkan proposal perdamaian, hanya saja ada kendala-kendala yang sangat esensial dalam proposal perdamaian itu.
Pertama, persetujuan dari kreditur separatis, yakni Bank BTN. Dalam perjanjian debitur dengan Bank BTN, kata Andry, ada klausul yang mengharuskan jika debitur akan diakuisisi atau sahamnya akan diambil alih oleh pihak ketiga, maka harus mendapat persetujuan dari Bank BTN terlebih dahulu selaku kreditur separatis dengan persyaratan investor harus meletakkan dana diawal sebesar kira-kira 30% atau 20% dari kebutuhan.
“Itu syaratnya enggak harus uang cash, tapi bisa dengan bank garansi, yang penting itu untuk menunjukkan keseriusan debitur. Nah sekarang Bank BTN itu sedang menunggu keseriusan dari debitur untuk realisasi itu,” jelas Andry.
Kendala Kedua, kata Andry, selain masalah dengan kreditur separatis, juga harus ada komitmen antara investor dan debitur dalam bentuk pengikatan diri dalam suatu perjanjian. Misalnya, Andry mencontohkan debitur sudah dapat approval dari kreditur separatis, kemudian proposal perdamaian itu disahkan dan berlanjut pada realisasi pengambilalihan saham PT SPI oleh investor.
“Bentuk keseriusan yang seperti itu yang belum bisa dicerminkan oleh debitur maupun investornya. Kami berharap dalam waktu 19 hari yang diberikan majelis kepada debitur ini semoga ada titik terang bagi kreditur,” ucap Andry.
Jika hingga 25 Februari nanti masih belum ada titik terang, konsekuensinya hanya 2, apakah akan damai dengan kesepakatan baru ataukah pailit karena debitur tak bisa berikan proposal perdamaian. Yang harus dipikirkan debitur, kata Andry, jika dalam PKPU dan pailit ini kreditur tak kunjung diberi kepastian, maka sebagai langkah terakhir kreditur akan tempuh jalur pidana.
Tapi prinsipnya, memang kreditur menginginkan adanya recovery damage atau recovery loan yang dialami korban, karena itu perdamaian dalam PKPU sangat diharapkan ketimbang masuk ranah pidana. Pasalnya, mana kala penyidik berasumsi, berpikir atau menemukan alat bukti bahwa ada dugaan tindak pidana dan ada hubungannya dengan aset-aset yang dikuasai debitur, kemungkinan akan diletakkan sita pidana atas aset tersebut.
“Bisa kita tahu sita pidana ini kan kekuatan hukumnya diatas sita lainnya. Tapi jika memang tak ada titik terang, mungkin kreditur lain akan menempuh jalur pidana, intinya untuk mencari keadilan bagi yang tidak puas dengan hasil pkpu dan kepailitan dalam kasus ini,” kata Andry.
Senada dengan Andry, kuasa hukum pemohon lainnya Sukamto Bangun Lubis menyebut inti yang diinginkan kreditur dari debitur adalah adanya jaminan pelaksanaan dari proposal perdamaian yang nanti akan ditawarkan, bukan sekadar janji manis. Bahkan, sekalipun kreditur menerima proposal perdamaian itu, tetap saja majelis hakim berdasarkan Pasal 285 ayat (2) UU KPKPU wajib menolak mengesahkan perdamaian bilamana proposal perdamaian tersebut tak memiliki jaminan pelaksanaan.
“Artinya, debitur harus membuat suatu proposal perdamaian yang sejalan dengan ketentuan pasal 285 itu, yakni memiliki jaminan pelaksana. Misalkan kita mau damai dengan seseorang, tapi itu hanya sebatas iming-iming doang buat apa?” tukas Sukamto.
Dari catatan Pengurus, Jeffrey Napitupulu mengatakan terdapat sekitar 376 kreditur yang terdaftar, termasuk Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai pemegang jaminan asset apartemen LA City (separatis).
Adapun total nilai tagihan yang terdaftar, kata Jeffrey, bernilai Rp 138 miliar. Terkait perkembangan proposal perdamaian yang disiapkan PT SPI, Jeffrey menyebut hingga kini masih dalam proses negosiasi dengan investor. Hanya saja Jeffrey enggan menyebut identitas investor yang disebut-sebut akan menyuntikkan dana untuk penyelesaian pembangunan proyek apartemen LA City tersebut.
“Prinsipnya kita masih coba, harapannya bisa tercapai perdamaian. Mudah-mudahan dalam beberapa waktu ini negosiasi dengan investor bisa terselesaikan debitur,” kata Jeffrey.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum PT SPI, R. Supramono menyebut pihaknya dalam perpanjangan waktu PKPU 19 hari tersebut akan tetap mengajukan proposal perdamaian yang optimal melalui rencana akuisisi oleh beberapa investor. Dalam perundingan yang dilakukan, kata Pramono, tetap dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak para kreditur, sehingga diharapkan proposal perdamaian tersebut dapat diterima dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
Pramono juga mengungkapkan setidaknya ada sekitar 2 investor yang berencana akan melakukan akuisisi terhadap PT SPI. Terkait skema investasi ini, BTN selaku pemegang jaminan juga disebut terus mendukung upaya kelanjutan pembangunan proyek LA City.
“Klien kami berharap para kreditur memaklumi dan memahami hal tersebut,” kata Pramono.
Terkait rencana kreditur untuk menempuh upaya pidana bila kesepakatan damai tak juga terpenuhi, Pramono mengakui memang pengajuan tuntutan pidana adalah hak setiap warga Negara, namun Pramono mengingatkan jika kreditur akan mengajukan pidana harus sudah terpenuhi unsur-unsur pidana serta syarat batas minimum sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup (vide: Pasal 183 KUHAP).
Hamalatul Qur’ani.
Dimuat di: hukumonline.com